Ujian Kompetensi Keahlian atau lebih di kenal dengan nama UKK merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Persiapan UKK dilakukan 1 minggu sebelum pelaksanaan UKK dilaksanakan, siswa diberikan pengarahan serta tata cara melaksanakan UKK oleh masing-masing jurusan dan LSP P1 SMK Negeri 3 Purwokerto, sedangkan untuk pelaksanaan UKK di SMK Negeri 3 Purwokerto berlangsung tanggal 1-5 Maret 2021 dengan protokol kesehatan yang ketat, sebelum dan sesudah melaksanakan UKK, ruangan rutin di semprot disinfektan setiap harinya dan memastikan siswa yang datang kesekolah dalam keadaan sehat.



